Skip ke Konten

Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU Wakaf, Upaya Optimalisasi Peran Wakaf

KITA SAMA.ID - Di tengah dinamika ekonomi dan sosial yang dihadapi Indonesia, wakaf hadir sebagai salah satu solusi strategis yang layak mendapatkan perhatian serius. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), pertumbuhan aset wakaf tidak bergerak berupa tanah mencapai 8 persen per tahun pada 2023 seperti yang dikutip dari BWI.go.id, (9/6/2024)  Potensi wakaf tunai (wakaf) uang juga sangat menjanjikan, mencapai 180 triliun rupiah per tahun.


Wakaf, yang diibaratkan sebagai raksasa tidur, memiliki potensi luar biasa. Jika digerakkan dan dikelola secara profesional, aset wakaf dapat menjadi modal raksasa yang bermanfaat secara berkelanjutan dan abadi.  Salah satu langkah strategis untuk membangunkan potensi ini adalah dengan menggelorakan "Gerakan Indonesia Berwakaf," sebuah gerakan kolektif yang mengamplifikasi literasi dan kesadaran berwakaf ke seluruh penjuru negeri. 


Gerakan ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan sebuah ikhtiar permanen yang melibatkan seluruh komponen bangsa untuk membangunkan potensi raksasa wakaf yang tertidur. (BWI.go.id, 9 Juni 2024)  Pentingnya optimalisasi pengelolaan wakaf juga diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemenag.go.id, (21/1/2025).



Tujuannya adalah untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan sosial-ekonomi masyarakat, termasuk digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan. 


Dari portal berita Kemenag.go.id Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono. menjelaskan bahwa Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik. Namun, dengan perkembangan zaman, diperlukan kajian akademis yang komprehensif agar regulasi ini tetap relevan dan efektif,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono. 


"Wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu pilar ekonomi umat dan melalui pendekatan berbasis riset, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan yang adaptif dan visioner," lanjutnya.


Kerja sama Kemenag dan BRIN ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk revisi atau penguatan peraturan turunan dari UU Wakaf 2004. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, sehingga wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.


"Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global,” tutup Waryono.  Dengan demikian, "Gerakan Indonesia Berwakaf" bukan monopoli umat Islam, melainkan sebuah gerakan yang melibatkan seluruh komponen bangsa untuk mencapai kesejahteraan bersama.


Potensi wakaf tunai yang sangat besar, jika dapat direalisasikan dan dikelola secara profesional, akan menjadi soko guru perekonomian Indonesia di masa depan. Tanah wakaf yang luas dan jumlahnya terus bertambah, jika dapat dioptimalkan dengan pengelolaan yang baik dan profesional, khususnya di sektor produktif dan pelayanan publik, akan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh komponen bangsa.


Pengelolaan wakaf yang optimal akan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara luas,  sejalan dengan  peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.  Gerakan Indonesia Berwakaf menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif untuk memaksimalkan potensi wakaf sebagai pilar ekonomi umat.

di dalam Agama
Masuk untuk meninggalkan komentar
Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar Minta Tokoh Agama di Sulawesi Selatan Jangan Mau Diadu Dombah